Sah! Subsidi Konversi Motor Listrik Jadi Rp10 Juta per Unit

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengeluarkan aturan baru terkait subsidi untuk konversi motor BBM ke motor listrik. Aturan itu mengubah nilai subsidi konversi dari yang sebelumnya Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta per unit.

Aturan subsidi konversi ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai yang diteken Desember ini.

Dalam Pasal 3 ayat 3, ditetapkan biaya konversi paling tinggi yang dilakukan bengkel konversi tersertifikat sebesar Rp17 juta. Warga yang ingin melakukan konversi paling banyak merogoh kocek Rp7 juta untuk biaya pengerjaan konversi, sedangkan sisanya yakni Rp 10 juta menjadi tanggungan pemerintah.

Program subsidi ini tidak terbatas hanya untuk perseorangan, namun juga masuk di dalamnya lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah.

Perlu diketahui, bahwa program subsidi konversi motor listrik ini berbeda dengan subsidi pembelian unit motor listrik baru yang tidak mengalami perubahan subsidi, yakni tetap mendapat Rp 7 juta per unit.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi motor BBM ke motor listrik, setidaknya dapat mendaftarkan diri melalui platform digital di website EBTKE Kementerian ESDM.

Platform tersebut menyediakan layanan pemohon yaitu untuk pendaftaran konversi, memilih informasi bengkel pelaksana konversi terdekat dari lokasi, serta dapat melakukan pengecekan status pengerjaan konversi motornya.

Sedangkan untuk bengkel konversi, bengkel juga dapat mendaftar menjadi bengkel pelaksana konversi melalui platform tersebut.

Selain itu, kapasitas mesin motor yang bisa dikonversi listrik adalah rentang CC 100-150 CC. Adapun, pada platform itu terdapat 9 tahapan konversi. Tapi jangan khawatir, 9 tahap ini hampir semuanya berada di tanggung jawab bengkel konversi.

1. Pemohon Dapat Mengisi Formulir Pendaftaran Secara Online atau Datang Langsung ke Bengkel Konversi Untuk Mendaftar

2. Bengkel Konversi Melakukan Pengecekan Teknis Kondisi Sepeda Motor dan Kelengkapan Surat-Surat Kendaraan (Kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka)

3. Melakukan Persetujuan Antara Pihak Pemilik Sepeda Motor Dengan Pihak Bengkel Mengenai Biaya Konversi

4. Pemohon Mengisi Surat Pernyataan Kesediaan Konversi Kendaraan Bermotor

5. Bengkel Mulai Mengerjakan Konversi Sepeda Motor Milik Pemohon

6. Bengkel Mengajukan Permohonan SUT dan SRUT Secara Online ke Kemenhub

7. Kemenhub Unggah SUT & SRUT yang Telah Diterbitkan

8. LVI Melakukan Verifikasi

9. Serah Terima Sepeda Motor Kepada Pemilik Yang Telah Dikonversi

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan badan usaha juga bisa mendapatkan subsidi konversi motor listrik melalui aturan baru tersebut. “Nanti badan usaha pun bisa (ikut program konversi motor listrik),” ungkapnya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (15/12/2023).

Adapun, revisi Permen tersebut juga akan mengatur jumlah insentif yang akan digelontorkan oleh pemerintah menjadi Rp 10 juta per motor listrik, dari sebelumnya yang berlaku sebesar Rp 7 juta per unit. “Iya sekaligus kenaikan jadi Rp 10 juta, perusahaan juga akan dapat yang nilainya Rp 10 juta per unit,” kata Dadan.

Sebelumnya, Peraturan Menteri ESDM yang berlaku itu mengatur insentif konversi sepeda motor listrik hanya berlaku bagi perorangan, bahkan tidak bisa dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Adapun, Menteri ESDM Arifin Tasrif sempat mengatakan, pemerintah sudah setuju untuk menaikkan subsidi konversi motor listrik menjadi Rp 10 juta per unit. “Rp 10 juta yang diputuskan untuk yang konversi. Mulai sekarang juga sudah jalan,” ujar Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Senin (13/11/2023).

Sementara untuk pembelian motor listrik baru, subsidi yang diberikan masih tetap di angka Rp 7 juta per unit. “Itu kan (subsidi Rp 7 juta) untuk motor baru, kalau sekarang motor baru sama motor bekas musti lain dong,” tambahnya. https://knalpotbelah.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*