Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) memantau dengan ketat pedagangan saham PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI) karena adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).
“Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham BIPI tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini,” tulis manajemen BEI dalam keterbukaan informasi, Rabu (27/12).
Namun, pengumuman UMA tersebut tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Informasi terakhir mengenai perusahaan tercatat adalah informasi tanggal 11 Desember 2023 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) tentang laporan bulanan registrasi pemegang efek.
Sehingga, para investor diharapkan untuk, memperhatikan jawaban emiten atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja emiten dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action emitem apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS, serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Mengutip RTI, saham BIPI terus bergerak di zona merah selama setahun ini dengan pelemahan 45,6% dengan kapitalisasi pasar sebesar Rp 6,37 triliun. https://mesintik.com/