Lucas akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
“Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka NHD (Sekma RI), sebagaimana agenda tim penyidik akan dijadwalkan pemanggilan saksi yaitu Lucas, SH, CN, Kamis (14/3), di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).
Ali berharap, Lucas bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.
Lucas merupakan mantan terpidana kasus dugaan perintangan penyidikan Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Lucas.
Pada tingkat banding, hukuman Lucas dikurangi menjadi 5 tahun penjara. Tak terima, KPK kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Setelah itu Lucas mengajukan Peninjauan Kembali (PK). MA mengabulkan PK tersebut pada 7 April 2021.
Majelis hakim MA menyatakan Lucas tak bersalah dalam kasus perintangan penyidikan tersangka Eddy Sindoro. Dia pun diputus bebas.
Alhasil, Lucas dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang pada Kamis malam, 8 April 2021.
Sekadar latar, kasus TPPU yang menjerat Nurhadi merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi.
Nurhadi sebelumnya divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Nurhadi divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.https://lakbanhitam.com/