Perbedaan Tarif Pajak Orang Kaya RI & AS, Mana Lebih Tinggi?

Jakarta, CNBC Indonesia  Calon Presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan dan calon wakil presidennya Muhaimin Iskandar bertekad untuk menaikkan pajak orang kaya di Tanah Air. Keduanya berjanji akan mengejar penerimaan pajak dari 100 orang terkaya di Indonesia.

Anies mengungkapkan dirinya ingin sistem perpajakan Indonesia berkeadilan. Dia menilai 100 orang terkaya di Indonesia, penghasilan dan pajaknya bisa lebih besar dari 100 juta penduduk Indonesia.

“Hampir semua yang di puncak mendapatkan kekayaan sebesar itu akibat privilege yang diberikan oleh negara. Apakah itu pertambangan, perkebunan, apapun itu datangnya dari negara. Ada 1-2 yang memang lewat aktivitas pasar, pure perekonomian, tapi sebagian besar adalah mendapatkan kesempatan dari negara. Faedahnya harus bisa dirasakan oleh orang banyak,” tegas Anies dalam Desak Anies, di kanal YouTube miliknya, Rabu (27/12/2023).

Adapun, pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan tarif pajak baru yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam aturan tarif pajak terbaru ini, orang kaya dapat dikenakan pajak hingga 35%.

Dalam UU HPP, kini tarif PPh terbagi ke dalam lima lapisan, yaitu 5% untuk penghasilan kena pajak Rp 0-60 juta, 15% Rp 60 juta – Rp 250 juta, 25% dari Rp 250 juta – Rp 500 juta, 30% dari Rp 500 juta – Rp 5 miliar, dan 35% di atas Rp 5 miliar.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meyakini dengan adanya besaran tarif baru itu yang mengakomodir orang-orang dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar akan meningkatkan penerimaan negara dari sisi pajak penghasilan (PPh) secara signifikan. Besarannya diperkirakan mencapai Rp 1,75 miliar per tahun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, dengan besaran tarif pajak penghasilan tertinggi, yaitu 35% dan berlaku sejak Januari 2023 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Hingga Agustus 2023, Ditjen Pajak mengungkapkan setoran yang terkumpul sudah Rp 3,5 triliun dari para orang kaya di Tanah Air yang dikenakan tarif 35%.

“Setorannya sekitar Rp 3,5 triliun dari Rp 10,6 triliun PPh orang pribadi. Jadi ini bukan karyawan ya jadi yang lapor wajib pajak orang pribadi secara individual bukan pemotongan pemungutan dari karyawan,” tegas Suryo saat konferensi pers APBN, dikutip Rabu (27/12/2023).

Menurut Suryo, setoran Rp 3,5 triliun itu terkumpul dari 5.443 wajib pajak pribadi yang masuk ke dalam golongan berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dengan tarif pajak 35%. Akan tetapi jumlah ini hanya 0,04% dibanding total laporan SPT yang menyampaikan PPh sebanyak 11 juta wajib pajak.

Ditjen Pajak menargetkan sebanyak 1.119 orang super kaya atau crazy rich masuk ke dalam lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) terbaru, yakni 35%. Orang-orang kaya itu memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Besaran tarif 35% ini jika dibandingkan dengan negara berkembang, seperti Amerika Serikat (AS), terbilang tinggi. Pada 2023, AS menetapkan tarif sebesar 37% untuk orang kaya.

Namun, perlu diketahui, AS memiliki rentang braket pajak yang beragam, yakni 10%, 12%, 22%, 24%, 32%, 35% dan 37% pada 2023. Adapun, braket pajak ini dipisahkan berdasarkan single, menikah dengan pendapatan digabung dan dipisah serta pajak untuk kepala rumah tangga.

Berikut ini rincian braket pajak AS pada 2023 :

– Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak Belum Kawin atau Single

Pendapatan PajakTarif Pajak
kurang dari US$ 11.00010% dari penghasilan
Di atas US$ 11.000 tetapi tidak lebih dari US$ 44.725US$$1.100 plus 12% dari ekses di atas US$ 11.000
Di atas US$ 44.725 tetapi tidak lebih dari US$ 95.375US$ 5.147 plus 22% dari ekses di atas US$ 44.725
Di atas US$ 95.375 tetapi tidak lebih dari US$182.100US$ 16.290 plus 24% dari ekses di atas US$$ 95,375
Di atas US$ 182.100 tetapi tidak lebih dari US$$ 231.250US$ 37.104 plus 32% dari ekses di atas US$ 182.100
Di atas US$ 231.250 tetapi tidak lebih dari US$ 578.125US$ 52.832 plus 35% dari ekses di atas US$231.250
Lebih dari US$ 578.125US$ 174.238.25 plus 37% dari ekses di atas US$ 578.125

– Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak Pasangan dengan Pencatatan Terpisah

Pendapatan PajakTarif Pajak
Tidak lebih dari US$11.00010% dari penerimaan
Di atas US$ 11.000 tetapi tidak lebih dari US$ 44.725US$ 1.100 plus 12% dari ekses di atas US$ 11,000
Di atas US$ 44.725 tetapi tidak lebih dari US$95.375US$ 5.147 plus 22% dari ekses di atas US$ 44.725
Di atas US$ 95.375 tetapi tidak lebih dari US$182.100US$ 16.290 plus 24% dari ekses di atas US$ 95,375
Di atas US$ 182.100 tetapi tidak lebih dari US$ 231,250US$ 37.104 plus 32% dari ekses di atas US$ 182.100
Di atas US$ 231.250 tetapi tidak lebih dari US$ 346.875US$ 52.832 plus 35% dari ekses di atas US$ 231.250
Di atas US$ 346.875US$ 93.300.75 plus 37% dari ekses di atas US$ 346.875

– Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak Kepala Rumah Tangga

Pendapatan PajakTarif Pajak
Tidak lebih dari US$15,70010% dari penerimaan
Di atas US$ 15.700 tetapi tidak lebih dari US$ 59.850US$ 1.570 plus 12% dari kelebihan di atas US$ 15,700
Di atas US$ 59.850 tetapi tidak lebih dari US$ 95.350US$ 6.868 plus 22% dari kelebihan di atas US$ 59.850
Di atas US$ 95.350 tetapi tidak lebih dari US$ 182.100US$ 14.678 plus 24% dari kelebihan di atas US$ 95.350
Di atas US$ 182.100 tetapi tidak lebih dari US$ 231.250US$ 35.498 plus 32% dari kelebihan di atas US$ 182.100
Di atas US$ 231.250 tetap tidak lebih dari US$ 578.100US$ 51.226 plus 35% dari kelebihan di atas US$ 231.250
Di atas US$ 578.100US$ 172.623.50 plus 37% dari kelebihan di atas US$ 578.100

– Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak Pasangan dengan Pencatatan Bersama

Pendapatan PajakTarif Pajak
Tidak lebih dari US$ 22.00010% dari pajak penghasilan
Lebih dari US$ 22.000 tetapi tidak lebih dari US$ 89,450US$2,200 plus 12% dari ekses di atas US$ 22.000
Lebih dari US$ 89.450 tetapi tidak lebih dari US$ 190.750US$ 10.294 plus 22% dari ekses di atas $89.450
Di atas US$ 190.750 tetapi tidak lebih dari US$ 364.200US$ $32.580 plus 24% dari ekses di atas US$ 190.750
Di atas US$ 364.200 tetapi tidak lebih dari US$ 462.500US$ 74.208 plus 32% dari ekses lebih dari US$ 364.200
Di atas US$ 462.500 tetapi tidak lebih dari US$ 693.750US$ 105.664 plus 35% dari ekses di atas US$ 462.500
Di atas US$ 693.750US$ 186.601.50 plus 37% dari ekses di atas US$ 693,750

Tahun depan, Presiden Joe Biden mengusulkan pajak yang lebih tinggi bagi warga Amerika yang kaya untuk membantu menutupi prioritas seperti Medicare dan Jaminan Sosial dalam anggaran tahun 2024.

Rencana tersebut memerlukan tarif pajak pendapatan marjinal tertinggi sebesar 39,6%, naik dari 37%, yang diturunkan sebagai bagian dari undang-undang pajak yang dicanangkan oleh mantan Presiden Donald Trump. Pencabutan ini akan berlaku bagi pelapor lajang yang berpenghasilan lebih dari $400,000 dan pasangan menikah dengan pendapatan melebihi US$ 450,000 per tahun.

Anggaran tersebut juga bertujuan untuk mengenakan pajak atas keuntungan modal (capital gain) dengan tarif yang sama dengan pendapatan reguler bagi mereka yang berpenghasilan lebih dari US$ 1 juta dan menutup apa yang disebut dengan celah bunga, yang memungkinkan pengelola dana investasi kaya untuk membayar tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan pekerja sehari-hari.

“Rencana Biden bertujuan untuk mereformasi peraturan perpajakan untuk “menghargai pekerjaan, bukan kekayaan,” kata Direktur Kantor Manajemen dan Anggaran Gedung Putih Shalanda Young kepada wartawan melalui telepon, dikutip dari CNBC Internasional.

Meskipun usulan kenaikan pajak kemungkinan besar tidak akan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS yang dikuasai Partai Republik, rencana tersebut menyoroti prioritas Biden dan akan menjadi titik awal untuk negosiasi di masa depan. https://mesinpencarinenas.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*