Blitar – Suprio Handono (31) telah membunuh istrinya sendiri, Fitriani (21). Usai membunuh, Handono mengubur jasad istrinya di dalam kamar rumahnya di Desa Bacem, Ponggok, Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S mengatakan pembunuhan itu dilakukan Handono pada Oktober 2021. Handono melakukannya siang hari.
“Dari hasil pemeriksaan, kejadian terjadi pada bulan Oktober tahun 2021. Sementara bisa disampaikan ada permasalahan keluarga antara S dan istrinya. Kemudian memicu terjadi pembunuhan,” ujar Danang saat pres rilis di Mapolres Polres Blitar, Jumat (24/11/2023).
Usai membunuh, kata Danang, Handono lalu mengubur jasad Fitriani di salah satu kamar. Handono kemudian menjual rumah tersebut dan saat dilakukan renovasi, ditemukan kerangka manusia yang akhirnya diketahui adalah kerangka Fitriani.
Danang menambahkan Handono akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Adapun ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara. Sementara barang bukti yang diamankan termasuk satu buah selimut, kain, anting – anting dan foto kerangka manusia.
“Nanti akan ada rekontruksi, dalam rangka memperjelas kejadian itu. Tapi belum bisa dipastikan kapan, masih menunggu penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. https://gayunggoyang.com